Beranda | Artikel
Hadits Lemah Tentang Keutamaan Shaf-Shaf Sebelah Kiri
Sabtu, 6 Mei 2017

HADITS LEMAH TENTANG KEUTAMAAN SHAF-SHAF SEBELAH KIRI

Oleh

Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA

 

     رُوِيَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رضى اللّه عنهما أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ عَمَّرَ مَيْسَرَةَ الْمَسْجِدِ كُتِبَ لَهُ كِفْلاَنِ مِنَ الأَجْرِ

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memakmurkan (mengisi) sebelah kiri (shaf-shaf) masjid maka akan ditetapkan baginya dua bagian pahala”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Mâjah (1/321, no. 1007) dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr (11/292) dan al-Mu’jamul Ausath (5/64, no. 4678), dengan sanad mereka berdua dari ‘Amr bin ‘Utsmân al-Kilabi, dari ‘Ubaidullah bin ‘Amr ar-Raqqi, dari Laits bin Abi Sulaim, dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadits ini adalah hadits yang lemah, karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Laits bin Abi Sulaim. Riwayat orang ini ditinggalkan karena hafalannya yang sangat buruk[1].

Imam Ahmad berkata, “Laits bin Abi Sulaim, hadits (riwayat)nya guncang (lemah).”

Imam Yahya bin Ma’in berkata, “Dia lemah (riwayat haditsnya)”.

Imam Abu Hâtim ar-Râzi dan Abu Zur’ah ar-Razi berkata, “Tidak perlu menyibukkan diri dengannya, hadits (riwayat)nya guncang.”[2]

Hadits ini dihukumi sebagai hadits lemah oleh Imam al-‘Iraqi[3] dan Imam Ibnu Hajar[4]. Demikian juga al-Bushairi, beliau berkata, “Sanad hadits ini lemah, karena kelemahan Laits bin Abi Sulaim.”[5]

Hadits ini juga dihukumi sebagai hadits lemah oleh Syaikh al-Albani[6], bahkan dinyatakan sebagai hadits palsu oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bâz.[7]

Kelemahan hadits ini menjadikannya tidak bisa digunakan sebagai argumentasi dan sandaran untuk menetapkan keutamaan berdiri di shaf-shaf sebelah kiri imam ketika shalat berjama’ah.

Bahkan ini bertentangan dengan dalil yang shahih tentang keutamaan shaf sebelah kanan. Dari al-Bara’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Kami (para Sahabat Radhiyallahu anhum) ketika shalat (berjama’ah) di belakang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami menyukai (berdiri) di sebelah kanan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam …”[8].

Hadits ini menunjukkan keutamaan berdiri di shaf kanan, karena ini perbuatan yang disukai oleh para Sahabat Radhiyallahu anhu, dan mereka tidaklah menyukai sesuatu kecuali karena hal itu dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.[9]

Adapun hadits yang populer tentang keutamaan shaf kanan, yang redaksinya: “Sesungguhnya Allâh dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada (orang-orang yang berdiri di) shaf-shaf sebelah kanan” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain), maka hadits ini adalah hadits yang ganjil (lemah), karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Mu’awiyah bin Hisyam, ada kelemahan dalam riwayatnya[10] dan dalam hadits ini dia menyelisihi rawi-rawi yang lebih tsiqah (terpercaya dan kuat).[11]

Maka kesimpulan urutan keutamaan dalam shaf shalat berjamaah adalah sebagai berikut:

  1. Yang paling utama adalah yang berdiri persis di belakang imam shalat berjama’ah dan ini adalah tempat yang dikhususkan untuk orang-orang yang berilmu dan bisa menggantikan imam ketika dibutuhkan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُوْ الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى

          Hendaknya berdiri (persis) di belakangku orang-orang yang berpikiran matang dan berilmu”[12].

  1. Kemudian shaf pertama sebelah kanan yang terdekat dengan imam, berdasarkan dalil shahih di atas.[13] Selanjutnya shaf pertama sebelah kiri yang terdekat dengan imam, dan demikian seterusnya.
  2. Selanjutnya shaf kedua, ketiga dan seterusnya mengikuti shaf yang pertama.

Maka mengisi shaf yang paling utama setelah orang yang berdiri persis di belakang imam shalat adalah yang sebelah kanan, kemudian sebelah kiri dan seterusnya, agar menjadikan shaf benar-benar lurus, rapi dan rapat, sebagimana yang diperintahkan dalam banyak hadits yang shahih.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa (shaf sebelah) kanan lebih utama daripada (shaf sebelah) kiri, ketika shaf seimbang dan rata, adapun ketika (shaf) jauh (dari seimbang) maka sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa (shaf sebelah) kiri yang lebih dekat (ke arah imam shalat) lebih utama[14].

Di tempat lain, beliau rahimahullah berkata, “(Shaf sebelah) kanan tentu lebih utama jika (shaf) seimbang dengan sebelah kiri, adapun jika (shaf sebelah) kiri lebih dekat ke (arah) imam dengan perbedaan yang jelas maka (shaf sebelah) kiri lebih utama”[15].

Demikianlah, semoga tulisan ini bermanfaat untuk menjadikan shalat berjama’ah kita meraih keutamaan yang sempurna di sisi Allâh Azza wa Jalla pada hari kiamat kelak, aamiin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote

[1] Lihat kitab Tahdzîbut Tahdzîb (8/418) dan Taqrîbut Tahdzîb (hlm. 464).

[2] Semua dinukil oleh Imam al-Mizzi dalam kitab Tahdzîbul Kamâl (24/282-286).

[3] Dalam Takhrîju Ahâdîtsil Ihyâ’ (1/147- al-Maktabah asy-syaamilah, al-ishdar al-awwal).

[4] Dalam kitab Fathul Bâri (2/213).

[5] Kitab Mishbâhuz Zujâjah (1/340).

[6] Dalam kitab Dha’îful Jâmi’ish Shagîr (no. 5709).

[7] Dalam Fatâwa Syaikh Ibni Bâz (1/61).

[8] HSR. Muslim (no. 709).

[9] Lihat keterangan Syaikh Salim al-Hilali dalam kitab Bahjatun Nâzhirîn (2/288).

[10] Lihat keterangan Imam Ibnu Hajar dalam kitab Taqrîbut Tahdzîb (hlm. 538).

[11] Lihat kitab Bahjatun Nâzhirîn (2/287) dan Tamâmul Minnah (hlm. 288).

[12] HSR. Muslim (no. 432).

[13] Lihat kitab Bahjatun Nâzhirîn (2/288).

[14] Kitab asy-Syarhul Mumti’ (2/362).

[15] Majmû’l Fatâwâ wa Rasâ-il asy-Syaikh Ibni ‘Utsaimiin (13/29).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6772-hadits-lemah-tentang-keutamaan-shafshaf-sebelah-kiri.html